"Setelah korban menyerahkan uang tersebut, beberapa korban mengikuti tes tertulis dan medical check up di salah satu klinik yang ditentukan oleh pelaku RR," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
"Para korban dijanjikan akan diterima dan bekerja di perusahaan yang sudah ditentukan. Namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada. Hasil dari pemeriksaan, perusahaan tidak membuka lowongan dan RR bukan karyawan serta tidak ada hubungan kerja sama dengan perusahaan," tutur Kapolres Karawang.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada kemungkinan tidak hanya 10 orang yang menjadi korban penipuan RR. Masih ada korban lain yang belum membuat laporan. "Total kerugian para korban akibat penipuan ini kurang lebih Rp60 juta," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Barang bukti terkait kasus ini, ujar Kapolres Karawang, 6 lembar print out rekening koran dari bank, 1 lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp10 juta, 1 lembar kuitansi penyerahan uang Rp3 juta.
"Pelaku RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara karena telah melanggar UU Tindak pidana “Penipuan Dan Atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Kapolres Karawang.