JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman (tidak dihukum mati). (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (27/1/2022), tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan replik atau jawaban atas pleidoi atau pembelaan yang disampaikan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Pembacaan replik dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodi Ghazali Emil mengatakan, replik bakal dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana. "Ya, saat ini Pak Kajati sudah ada di PN. Rencananya begitu (pembacakan replik,)" kata Kasipenkum kepada wartawan di PN Bandung

Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah replik, agenda sidang selanjutnya pembacaan duplik atau jawaban kedua dari terdakwa dan penasihat hukum atas replik JPU. Setelah itu hakim akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa. 

Namun, ada atau tidaknya pembacaan duplik, belum bisa dipastikan. "Nah, ini belum tahu apakah akan ada duplik atau tidak, tergantung dari penasihat hukumnya," ujar Dodi Gazali Emil. 

Sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2022). Dalam pembelaannya, Herry mengaku menyesal dan meminta majelis hakim mengurangi hukuman atau tidak dihukum mati.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

57 tahun lalu

Hari Ini Herry Wirawan Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil

57 tahun lalu

Fokus Tuntaskan Kasus Herry Wirawan, Kajati Jabar Enggan Tanggapi Arteria Dahlan

57 tahun lalu

Kajati Jabar: Hukuman Mati Herry Wirawan Bukan hanya Efek Jera tapi Melindungi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal