Jelang Vonis Korupsi RTH, Terdakwa Herry Nurhayat Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin

Agus Warsudi
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok

Tomtom Daabul Qamar divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Kadar Slamet divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa, Tomtom dan Kadar Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp5,1 miliar dan Rp9,2 miliar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dapat mengembalikan nominal uang yang dikorupsi tersebut, harta benda kedua terdakwa disita untuk negara dan dilelang. Jika harta benda kedua terdakwa tak mencukupi, kedua terdakwa pidana 1 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal