Namun, dengan penemuan alat bukti, keterangan saksi-saksi terakhir, polisi mengambil kesimpulan yang membunuh Delis, ayah kandungnya. Pelaku pun tidak bisa mengelak lagi. Setelah sebulan melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil autopsi, akhirnya kasus pembunuhan siswi SMP ini terungka. Polisi kemudian menetapkan Budi Rahmat sebagai tersangka pembunuhan putrinya Delis.
“Dari situ kami mengambil kesimpulan, karena sudah memenuhi alat bukti kami tetapkan ayah korban sebagai tersangka. Setelah kami perlihatkan bukti-bukti dan saksi tersebut, tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
Diketahui, pembunuhan ini bermula saat korban sepulang sekolah pada Kamis tanggal 23 Januari 2020. Dia datang ke tempat kerja ayahnya di Jalan Laswi Kota Tasikmalaya untuk minta uang Rp400.000 untuk membayar biaya study tour.
Namun, saat itu sang ayah hanya punya uang Rp300.000 yang diperoleh dari uang sendiri Rp200.000 dan Rp100.000 dari hasil meminjam dari sang majikan. Pelaku bekerja di salah satu rumah makan di Jalan Laswi.
Namun saat diberikan uang Rp300.000, korban menolak dan tetap meminta uang Rp400.000. Akibatnya, sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Kemudian, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi kerja pelaku.