"Tim kita sudah melakukan pembuntutan dan melakukan penangkapan, yang kami kira isinya yang bersangkutan (Ferdian), namun demikian ternyata orang tua dari F," kata Galih di Bandung, Rabu (6/5/2020).
Petugas pun sempat mengimbau para pelaku menyerahkan diri terkait kasus tersebut. Apabila tidak kooperatif, polisi akan mengambil tindakan tegas ke pelaku.
Pada Jumat (7/5/2020), polisi menyebarkan foto pelaku kasus prank bantuan isi sampah dan batu Ferdian Paleka. Tujuannya agar YouTuber tersebut segera ditangkap.
Selain Ferdian, petugas juga menyebarkan foto pelaku lain yang berinisial A. Galih mengimbau Ferdian Paleka dan A menyerahkan diri kepada polisi.
Tak beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap Ferdian bersama pelaku lain inisial A pada Jumat (8/5/2020) dini hari. Sebelumnya Ferdian melarikan diri ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Namun saat perjalanan pulang menuju Bandung, Ferdian ditangkap polisi di Tol Jakarta-Merak. Selain itu, kerabatnya inisial J juga turut diamankan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3, Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).