Jebol Teralis, 7 Tahanan Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Cianjur

Agus Warsudi
Ilustrasi tujuh tahanan kabur usai sidang di PN Cianjur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kusnali menyatakan, Lapas Cianjur tidak bertanggung jawab atas kaburnya para tahanan terebut. Sebab para tahanan tersebut merupakan titipan dan masuk kategori A3. 

Artinya, ketika mereka masuk atau keluar Lapas harus ada surat dari pihak berwenang baik kepolisian atau kejaksanaan. Setelah tahanan berada di luar lapas, itu tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian, bukan lapas.

"Jadi tahanan itu titipan. Nanti kami akan menerima lagi kalau memang sudah ditangkap dan akan ada serah terima. Mereka harus masuk lagi ke lapas dengan jumlah sama, lengkap, dalam keadaan sehat, dan aman," kata Kusnali.

Editor : Kastolani Marzuki
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal