"Sesuatu yang bersifat bersejarah luar biasa seharusnya dengan ikhlas diberikan kepada institusi kenegaraan, kalaupun ada kompensasi seharusnya tidak dipatok dengan harga yang menurut versi subjektif," katanya..
Meski begitu, Ridwan Kamil mengaku akan tetap berupaya, agar dokumen bersejarah tersebut dapat dimiliki dan dirawat negara atau disimpan di Rumah Sejarah Inggit Garnasih yang berlokasi di Jalan Ciateul, Kota Bandung. Komunikasi dengan ahli waris pun akan terus dijalin dengan baik, termasuk nilai kompensasi yang akan diberikan. Namun, kata Ridwan Kamil, nilai kompensasi tersebut harus menemui titik temu dan tidak melanggar aturan.
"Tapi akan kita terus komunikasikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan datang dari keluarga almarhumah Inggit Garnasih, mantan istri sang proklamator, Soekarno. Tito Z Harmaen atau Tito Asmarahadi, putra dari Ratna Juami, anak angkat Inggit-Soekarno berniat menjual surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno.
Kabar mengejutkan tentang penjualan dokumen itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9/2020). Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah surat perjanjian cerai antara Inggit dengan Soekarno pada 1943.
Kepada wartawan, Tito menceritakan alasannya hendak menjual dokumen berharga itu. Titi mengatakan, alasanakan menjual surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno itu karena ada wasiat almarhumah Inggit. Wasiat Inggit itu, yakni hasil penjualan digunakan untuk membangun fasilitas umum, seperti klinik bersalin dan sekolah.