Jawa Barat Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Ingatkan Parpol Taati Aturan Main

Agung Bakti Sarasa
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari. (FOTO: AGUNG BAKTI SARA)

"Tempat pendidikan yang dimaksud adalah kampus. Bangunan pemerintah juga bisa, nanti ada indikator yang harus dilengkapi, proses izinnya seperti apa," ujar Usep Agus Zawari.

Pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan, tutur dia, diperbolehkan sepanjang ada izin pengelola dan tidak menggunakan atribut kampanye.

"Yang dimaksud dengan atribut itu yang dimaksud dengan dalamnya mengandung visi misi juga ajakan. Misalnya dalam bentuk spanduk dan segala macam," tutur dia.

"Atribut kampanye di PKPU sudah diatur. Nanti tanya saja, normanya sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023," ucap Usep Agus Zawari.

Sedangkan untuk fasilitas pemerintah, kata Usep, tidak boleh mengganggu aktivitas perkantoran. "Juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak jangan sampai ini diizinkan ini tidak," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saksi TPS Partai Perindo di Solo Mulai Tancap Gas, Optimistis Menatap Pemilu 2024

57 tahun lalu

Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi, Kadiv Humas Polri: Sinergi demi Pemilu 2024 Damai

57 tahun lalu

Infografis Isu Hoaks Naik Hampir 10 Kali Lipat Jelang Pemilu 2024

57 tahun lalu

Partai Perindo Kaltim Gunakan Cara-cara Sejuk dan Santun untuk Raih Suara Pemilih di Pemilu 2024

57 tahun lalu

Waspada, Kominfo Ungkap Isu Hoaks Naik Hampir 10 Kali Lipat Jelang Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal