Jawa Barat 10 Besar Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, Cianjur Paling Rawan

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto (kiri), dan Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Adanan Mangopang (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Secara teknis, kata Kombes Pol K Yani Sudarto, para pelaku membawa dan memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur. Kemudian melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan dijerat dengan utang.

Kemudian menempatkan dan memperkerjakan para korban sebagai asisten rumah tangga, pekerja di restoran, hotel, dan sebagainya.

"Biasanya dikasih uang dulu dan itu (utang) dihitung nanti. Biayanya berapa dan akan dipotong ketika mereka (para korban) menerima gaji," ucap Kombes Pol K Yani Sudarto.

Bahkan tak sedikit korban setelah sampai di negara tujuan justru dieksploitasi secara seksual. "Polda Jabar menggunakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk menjerat para pelaku. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai ada yang Rp15 miliar," ujar dia.

Selain itu, tutur Kombes Pol K Yani Sudarto, Polda Jabar menerapkan Pasal 80, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Sumedang Ungkap Kasus TPPO, Pasutri Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Subdit IV Polda Jabar Selamatkan Ibu dan Anak asal Cianjur Korban TPPO ke Suriah

57 tahun lalu

3 Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Penyaluran TKI di Indramayu Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terlibat Pidana Perdagangan Orang ke Suriah, 2 IRT di Cianjur Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Jabar Buru Rider Moge yang Kabur seusai Serempet Santri di Ciamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal