Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU

Agus Warsudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara)

"Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Senin. (28/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus yang menjerat Nurhayati, mantan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, masih dalam proses eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. "Itu memang masih berproses. Jadi tunggu hasilnya (hasil eksaminasi)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil belum dapat memberikan komentar atas cuitan Menko Polhukam Mahfud MD. "Saya belum bisa berkomentar," ujar Dodi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat dicabut atau dihentikan. Saat ini petugas menyiapkan formula yuridis guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip iNews.id Minggu (27/2/2022).

Kemudian, Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Polhukam. Sebab, saat ini Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

57 tahun lalu

Ini Kata Polda Jabar soal Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut

57 tahun lalu

Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Status Tersangka Nurhayati Dicabut

57 tahun lalu

Imbas Kasus Nurhayati, Aktivis Cirebon: Masyarakat Jadi Takut Laporkan Korupsi

57 tahun lalu

Video Menko Polhukam Akan Hentikan Status Tersangka Nurhayati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal