Jadi Tersangka, Pengemudi Toyota Harrier Tabrak Driver Ojol Dijerat Pasal Berlapis

Agus Warsudi
Polisi mengevakuasi jasad driver ojol yang tewass ditabrak mobil SUV di Kota Bandung. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobilToyota Harrier,  yang menabrakdriver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas pada Sabtu (30/3/2024) lalu ditetapkan tersangka.

Satria Kusumah Wardana dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk. 

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat inu tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).

Juni Haryanto, perwakilan keluarga almarhum mengatakan, keluarga ikhlas atas meninggalnya Irwanto akibat kecelakaan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut UU Transportasi Online Disahkan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Driver Ojol Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Ngeri! Driver Ojol di Medan Dibegal 8 Orang, Motor Baru Seminggu Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Viral Ojol Pukul Perempuan di Makassar, Emosi Jatuh dari Motor saat Bonceng Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal