BANDUNG, iNews.id - Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobilToyota Harrier, yang menabrakdriver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas pada Sabtu (30/3/2024) lalu ditetapkan tersangka.
Satria Kusumah Wardana dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat inu tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).
Juni Haryanto, perwakilan keluarga almarhum mengatakan, keluarga ikhlas atas meninggalnya Irwanto akibat kecelakaan.