Pondok pesantren diminta mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas COVID-19 di kabupaten/kotanya masing-masing apabila ingin membuka aktivitasnya, dengan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di lingkungan pendidikannya.
“Termasuk pesantren, jika keluarga besar Muhammadiyah ada pesantren kebijakannya adalah sementara pesantren yang diizinkan hanya yang di zona biru dan zona hijau,” kata Kang Emil.
“Kedua, murid yang dari luar Jawa Barat belum diizinkan dulu karena menjaga keterkendalian warga Jawa Barat yang sudah baik. Kemudian pesantren harus mengajukan surat permohonan pembukaan kegiatan dengan mengajukan bahwa sudah berkomitmen menjaga protokol kesehatan dan lain-lain,” katanya.
Kang Emil menekankan, selama ini koordinasi dan komunikasi antara Gugus Tugas Percepatan Peanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar dengan tokoh agama atau ulama berlangsung intens.
Menurutnya, Jabar sedang berikan kemudahan dalam mengendalikan Covid-19 dibanding provinsi lain.
“Tidak lain dan tidak bukan karena kami selalu mendengar masukan ulama, masukan orang-orang yang faham, ilmuan kesehatan, ilmuan ekonomi. Kami sebagai Gubernur nggak pernah mengambil keputusan sendiri tanpa pandangan dari para ahli, para tokoh-tokoh dan lain sebagainya khususnya para ulama dari Muhammadiyah sendiri,” katanya.