Izin Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes di Bandung Terancam Dicabut

Arif Budianto
Pemkot Bandung menyegel minimarket lantaran melanggar aturan saat PPKM. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang membahas rencana pencabutan izin operasional terhadap dua tempat usaha. Rencana pencabutan izin tersebut menyusul pelanggaran berulang yang dilakukan pelaku usaha tersebut.

Camat Bandung Wetan Sony Bachtiar mengatakan, pemerintah kecamatan merekomendasikan pencabutan izin terhadap dua tempat usaha yang membandel melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terpaksa dilakukan karena dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran secara berulang.

“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkot Bandung yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan izin. Ini berproses karena harus ada kajian,” kata Sony Bachtiar, Kamis (4/3/2021).

Sony mengemukan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Mengingat wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Menurun, Jabar Segera Buka Pembelajaran Tatap Muka

57 tahun lalu

Dua Hari Pesta Miras, 4 Pemuda Karawang Tewas, 3 Kritis

57 tahun lalu

Video Perempuan Pamer Mobil Berpelat Nomor Dinas TNI Palsu Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Dicalonkan di KLB Partai Demokrat, Ridwan Kamil: Kaget, Kok Nama Saya Dibawa-bawa

57 tahun lalu

Satu TKW Terpapar Covid-19 Varian Baru Dikabarkan di Karawang Kabur ke Brebes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal