Iptu Rudiana sebelumnya dilaporkan sejumlah advokat yang dipimpin Farhat Abbas ke Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Senin (17/6/2024).
Pelaporan ini dilakukan karena Iptu Rudiana dinilai memengaruhi sejumlah saksi. Akibatnya, terdapat ketidaksesuaian dengan fakta yang dialami oleh para saksi sebenarnya. "Niat kami bukan untuk memenjarakan Rudiana tapi untuk menyempurnakan keadilan sebenarnya," ujar Farhat Abas di Polres Kota Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.