Sebab, tutur Sri Wulaningsih, selama perjalanan Pengelolaan DTKS di Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu 11 bulan terakhir pada tahun 2022, verifikasi ketidaklayakan atau graduasi masih belum seimbang yaitu baru 9.094 KPM jika dibandingkan dengan usulan data terbaru 12.326 KPM.
Di sisi lain, kuota bansos dari pemerintah terbatas sehingga perlu dipetakan masyarakat yang benar-benar sesuai kriteria penerima bantuan dan mendorong upaya pengentasan kemiskinan.
Selain itu, Sri Wulaningsih menyatakan, pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos dalam rangka menyikapi beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemensos, bahwa terdapat KPM di Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai kriteria penerima bansos.
“Temuan itu seperti penerima bansos dari ASN/TNI/Polri, KPM yang terdaftar di AHU (memiliki perusahaan), KPM yang sudah meninggal dunia, KPM di bawah umur, KPM dengan data usia tidak valid, KPM dengan alamat tidak ditemukan, serta KPM yang sudah tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan bansos,” ujar dia.
Sri Wulaningsih berharap, melalui pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima PKH, BPNT dan PBI, mendorong KPM yang tidak sesuai kriteria kemiskinan secara mandiri mengundurkan diri dari kepesertaan bansos atau graduasi.