Ini Tampang Muncikari yang Jual Puluhan PSK Pemuas Nafsu Hidung Belang di Saritem Bandung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan dua muncikari Dayat dan Prayitno (lingkaran merah) yang ditangkap di Saritem, Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Kedua muncikari itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya, Jumat (19/5/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, sebanyak 29 perempuan PSK yang diamankan dari kawasan Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung merupakan korban TPPO.

Karena itu, mereka dilimpahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk dibina di panti rehabilitasi Palimanan, Cirebon dan Bekasi.

Diketahui, petugas Polrestabes Bandung menangkap 29 perempuan PSK dan dua muncikari tersebut ditangkap pada Kamis (18/5/2023) sekitar 22 00 WIB. 

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait praktik prostitusi masih berlangsung di eks lokalisasi Saritem.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saritem Bandung Lama Tutup sebagai Lokalisasi tapi Masih Jadi Tempat Prostitusi Diam-Diam

57 tahun lalu

Gelar Prostitusi di Saritem Bandung, 29 PSK dan 2 Muncikari Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung Jalani Uji Kelayakan Jelang Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

57 tahun lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Bandung Terkait Kasus Suap Walkot Yana Mulyana

57 tahun lalu

Warga Bandung Diimbau Hati-Hati, Jalur Kereta Cepat Telah Dialiri Listrik Tegangan Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal