Ini Tampang Muncikari yang Jual Puluhan PSK Pemuas Nafsu Hidung Belang di Saritem Bandung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan dua muncikari Dayat dan Prayitno (lingkaran merah) yang ditangkap di Saritem, Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, dua muncikari ditangkap polisi di Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Keduanya telah telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, Dayat mengaku menjual 8 perempuan pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan Prayitno alias Pritno sebanyak 2 perempuan PSK.

Dari para korban, kedua muncikari, Dayat dan Prayitno memeroleh keuntungan. Mereka mematok tarif PSK antara Rp200.000-Rp500.000 untuk sekali kencan.

Kemudian, tersangka Dayat dan Prayitno memperoleh bagian antara Rp200.000 hingga Rp250.000 per PSK. 

Karena itu, kedua muncikari Dayat dan Prayitno dijerat Pasal 11 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saritem Bandung Lama Tutup sebagai Lokalisasi tapi Masih Jadi Tempat Prostitusi Diam-Diam

57 tahun lalu

Gelar Prostitusi di Saritem Bandung, 29 PSK dan 2 Muncikari Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung Jalani Uji Kelayakan Jelang Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

57 tahun lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Bandung Terkait Kasus Suap Walkot Yana Mulyana

57 tahun lalu

Warga Bandung Diimbau Hati-Hati, Jalur Kereta Cepat Telah Dialiri Listrik Tegangan Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal