Ini Tampang Lesu 2 Bang Jago yang Tantang Polisi di TKI 1 Bandung, Terancam 10 Tahun Penjara

Saufat Endrawan
Dadang Suryana dan Ujang Indrawan, dua preman yang menantang polisi berkelahi di TKI 1 Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Kasatreskrim Polresta Bandung menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka Dadang Suryana dan Ujang Indrawan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, juncto Pasal 212 KHUP karena melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas.

Diketahui, peristiwa dua preman menghunus samurai dan menantang polisi berkelahi di TKI 1 Bandung, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, viral di TikTok. Dalam video terlihat, pelaku yang mengenakan kemeja hitam berkali-kali mendorong tubuh polisi dan mengajak berkelahi. Bahkan pelaku menyuruh polisi melepas seragam.

Namun provokasi pelaku tak memancing emosi polisi yang jadi korban itu. Polisi tampak menghindar dan mundur. Tidak hanya itu, pelaku sempat menghunus samurai dan menodongkannya ke arah leher polisi tadi. "Lepas baju! lepas baju heh!" kata pelaku.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ford Next-Generation Mengaspal di Bandung, Spek Gahar Siap Libas Segala Medan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Muda Disekap di Kopo Bandung, Korban Buang Air Besar Dalam Kamar

57 tahun lalu

Geger, Perempuan Muda Disekap dalam Kamar selama 1 Bulan di Kopo Bandung

57 tahun lalu

Jokowi Akan Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bulan Depan

57 tahun lalu

Masyarakat Bisa Coba Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis selama 90 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal