Kasatreskrim Polresta Bandung menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka Dadang Suryana dan Ujang Indrawan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, juncto Pasal 212 KHUP karena melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas.
Diketahui, peristiwa dua preman menghunus samurai dan menantang polisi berkelahi di TKI 1 Bandung, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, viral di TikTok. Dalam video terlihat, pelaku yang mengenakan kemeja hitam berkali-kali mendorong tubuh polisi dan mengajak berkelahi. Bahkan pelaku menyuruh polisi melepas seragam.
Namun provokasi pelaku tak memancing emosi polisi yang jadi korban itu. Polisi tampak menghindar dan mundur. Tidak hanya itu, pelaku sempat menghunus samurai dan menodongkannya ke arah leher polisi tadi. "Lepas baju! lepas baju heh!" kata pelaku.