Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

Agus Warsudi
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman (kiri) menginterogasi pria yang diduga debt collector perusahaan pinjol ilegal. (Foto: tangkapan layar video Ditreskrimsus Polda Jabar)

AKBP Roland Ronaldy menyatakan, sebanyak 79 pegawai pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dipulangkan ke Yogyakarta. Sedangkan tujuh orang masih diperiksa penyidik.

Proses pemulangan dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Sabtu (16/10/2021). Mereka dipulangkan menggunakan dua bus dan dua truk Dalmas dan dikawal personel Brimob Polda DIY.

"Jadi, hasil pemeriksaan kami, tadi malam bahwa dari 86 orang yang kami bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan untuk 79 orang, kami kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan. Sambil kami melakukan pendalaman," ujar AKBP Roland Ronaldy.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan

57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

57 tahun lalu

Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban

57 tahun lalu

83 Kolektor Pinjol Ilegal Dibawa ke Polda Jabar, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang

57 tahun lalu

Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Yogyakarta, 83 Kolektor Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal