Ini Sikap Polisi terkait Rumah Pasutri Dirusak gegara Tuduhan Dukun Santet di Ciemas Sukabumi

Agus Warsudi
Petugas Polsek Ciemas berjaga di rumah pasutri P dan E yang dirusak massa gegara tuduhan dukun santet. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUKABUMI, iNews.id - Petugas Polsek Ciemas mengamankan pasangan suami istri, P (65) dan E (50) dari amukan massa di Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/5/23). Aksi perusakan rumah dilakukan warga karena kedua korban dituduh dukun santet.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hukum Indonesia tidak bisa membuktikan kekuatan gaib, seperti santet benar ada atau tidak.

Namun hukum bisa mengadili seseorang yang mengaku memiliki kekuatan ghaib dan menggunakannya untuk hal tidak baik.

"Dibutuhkan bukti yang kuat serta keterangan ahli  agar kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum. Karena itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede  mengatakan, warga merusak rumah korban hingga rusak berat di Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

HP Meledak saat Dimainkan sambil Dicas, Bocah di Sukabumi Luka Bakar Sekujur Tubuh 

57 tahun lalu

Paksa Bocah Berbuat Cabul Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Aset Pemkot Sukabumi Rp4,5 Miliar Hilang, Mahasiswa Bantu Cari dengan Sebar Flyer

57 tahun lalu

Video Amatir Rekam Momen Terbentuknya Angin Puting Beliung yang Landa Cidahu Sukabumi

57 tahun lalu

Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Cidahu Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal