Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Perkara Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Karawang gegara mengomeli suaminya yang mabuk, menjadi perhatian masyarakat. Kasus ini berawal saat Chan Yu Ching, suami dari terdakwa Valencya melapor ke Polda Jabar.

Laporan Chan Yu Ching, warga negara asing (WNA) asal Taiwan itu pun diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, persidangan pun digelar di PN Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, terkait proses hukum di kepolisian, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau tidak salah, yang dilaporkan itu masalah Pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di mana Pasal 45 ini kan terkait masalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui telepon, Selasa (16/11/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, ada beberapa pertimbangan oleh karenanya kasus tersebut terus berjalan. "Jadi ada pertimbangan penyidik sehingga kasus tersebut berjalan. Kemudian sekarang ini juga perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi dan sedang dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan tinggi pada sidang pengadilan saat ini," ujar Kombes Pol Erdi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk

57 tahun lalu

Kejati Jabar Dukung Kejagung Eksaminasi Khusus Perkara KDRT Istri di Karawang

57 tahun lalu

Kasus KDRT Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

57 tahun lalu

Kejagung Temukan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Kasus KDRT Istri di Karawang

57 tahun lalu

Gegara Omelin Suami Mabuk, Perempuan di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal