Ini Motif Pengendara Mobil Tabrak Gerbang Polresta Tasikmalaya Teriak Besok Kiamat

Agus Warsudi
Sindonews
Tersangka HS yang menerobos Mapolresta Tasikmalaya diperiksa polisi. (Foto iNews/Asep Juhariyono).

Pelaku HS sudah ditetapkan tersangka kasus perusakan Mapolresta Tasikmalaya dan melawan petugas. HS dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 356, Pasal 213, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.

Seperti diketahui, HS mengendarai minibus APV hitam bernomor polisi D 1783 X menabrak pintu gerbang dan menerobos ke dalam Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Senin (21/9/2020) dini hari.

Tak hanya itu, setelah keluar dari mobil, HS masuk ke markas Polresta Tasikmalaya sambil berteriak, "Besok kiamat!". Pelaku kemudian berusaha merebut senjata api salah satu anggota polisi yang sedang piket jaga malam. Beruntung petugas sigap mengamankan pelaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Kurir Paket Siram Air Keras di Tasikmalaya karena Sakit Hati, 4 Korban Masih Dirawat

57 tahun lalu

Kronologi Kurir Paket Siram Air Keras Lukai 10 Pekerja Gudang, Berawal dari Dilaporkan

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Siram Air Keras ke 10 Pekerja Gudang di Tasikmalaya Ternyata Kurir Paket

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal