Berdasarkan informasi dan bukti yang berhasil dikumpulkan, kuat dugaan ada yang sengaja membakar garasi tersebut. Hal itu di perkuat dengan rekaman kamera pengawas atau closed cicuit televison (CCTV) yang memperlihatkan pelaku AK masuk ke dalam garasi.
Selain itu, polisi mendapatkan korek api sebagai bukti serta pernyataan, tas, dan botol berisi bensin. Selain itu, ada saksi yang melihat pelaku AK keluar dari garasi sebelum kebakaran terjadi.
Berdasarkan bukti itu, polisi akhirnya mengamankan AK. Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan tak bisa mengelak atas perbuatannya itu. AK kini ditahan Mapolsek Cimahi.
"Barang buktinya korek, dan tas, saksinya juga ada. Saksi melihat dia (AK) keluar (dari garasi) Dia (pelaku AK) satu-satunya yang ada di situ," ucap Iptu Mugiono.
Atas perbuatanya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.