JAKARTA, iNews.id – Polisi mengungkap ciri-ciri kotak amal yang aliran dananya diduga disalahgunakan untuk mendanai aktivitas kelompok terorisJamaah Islamiyah (JI). Salah satu cirinya, melampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan.
Selain itu, dilampirkan pula nomor SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), nomor SK BAZNAZ, dan SK Kemenag. Fakta ini terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap 24 anggota JI yang diringkus selama periode Oktober-November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, tak hanya itu, kotak amal yang dananya diduga untuk mendanai kelompok teroris JI adalah kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang.
"Sedangkan kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut (Sumatera Utara), Pati, Magetan, dan Ambon," kata Argo, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
"Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan. Penempatan kotak Amal mayoritas di warung warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," ujar Argo.
Kadiv Humas Polri menuturkan, untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada. Sebab, pemasang kota amal itu bertujuan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur.