“Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat id,” kata Daud.
Kemudian panitia salat id wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal satu meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.
“Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat, jamaah tidak saling bersalaman,” kata Daud.
Sama seperti salat id, protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.
Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman. “Pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call,” kata Daud.