Ini Alasan Kenaikan Tarif Angkot 30 Persen di KBB Belum Bisa Ditetapkan

Adi Haryanto
Penerapan tarif angkot baru di KBB yang disepakati naik 30 persen imbas dari naiknya harga BBM, hingga kini belum bisa ditetapkan. (Foto: Dok)


Menurutnya, usulan kenaikan tarif angkot 30 persen tersebut telah disepakati oleh Organda dan Dishub KBB setelah harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan. Pertimbangannya karena hal itu memberatkan pengusaha angkutan dan sopir angkot, mengingat harga suku cadang kendaraan pasti naik.

Pihaknya juga sudah menyampaikan ke pihak Organda maupun para pengusaha angkutan di KBB terkait kendala yang dihadapi. Hingga kini mereka memahami dan tidak ada desakan untuk segera menerapkan kenaikan tarif.

"Di lapangan mungkin sudah ada yang melakukan penyesuaian tarif sambil menunggu SK turun. Itu tidak bisa dihindari karena pengeluaran sopir jadi membengkak setelah harga BBM naik," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadishub Sukabumi Ancam Cabut Izin Trayek Angkot jika Sopir Naikkan Tarif Tidak Wajar

57 tahun lalu

Kenaikan BBM April 2026, Pemerintah Pastikan Belum Ada Penyesuaian Harga

57 tahun lalu

Profil Hengki Kurniawan, Aktor Tampan asal Blitar yang Kini Jabat Bupati Bandung Barat

57 tahun lalu

Didatangi Banggar DPR, Hengki Ajukan Bantuan Pembangunan Infrastruktur di KBB

57 tahun lalu

Tahun Ini KBB Punya 3 Sekolah Taman Kanak-Kanak Negeri di Tiga Kecamatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal