Ini Alasan Kadisnakertrans KBB Ajukan 2 Rekomendasi UMK 2023 ke Gubernur

Adi Haryanto
Ilustrasi upah minimum kabupaten. (Foto: Istimewa)

Panji Hermawan menyatakan, dalam rapat pleno, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK KBB 2023 sebesar 27 persen mengacu kepada survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sedangkaan kalangan pengusaha mengusulkan naik 1,57 persen sesuai PP Nomor 36 tahun 2021.

Pemda KBB, ujar Panji Hermawan, merekomendasikan kenaikan sebesar 7,16 persen mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Sebab pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pusat dalam menghitung kenaikan UMK.

Dalam merekomendasikan UMK KBB 2023, ujar dia, pemerintah daerah tidak bisa keluar dari Permenaker. Namun, terkait rekomendasi mana yang telah dilayangkan ke Pemprov Jabar, tidak menjelaskan secara pasti.

"Pemerintah daerah hanya mengacu pada Permenaker, karena jika tidak seperti itu, tidak bisa mengeluarkan rekomendasi. Itu kan sifatnya antisipatif dari rekomendasi yang diusulkan," ujar Panji Hermawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Hengki: 2 Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Inisiatif Disnaker KBB

57 tahun lalu

Suami Keji Pelaku KDRT di Padalarang KBB Beli Air Keras secara Online

57 tahun lalu

Suami Keji yang Siram Istri dengan Air Keras di Padalarang KBB Ditangkap, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Bencana Sesar Lembang, BPBD KBB Pasang 15 Pendeteksi Gempa

57 tahun lalu

Ada 2 Versi Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 2023, Buruh Meradang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal