Ini 6 Poin Alasan Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Koran SINDO
Ichsan Amin
Pengerjaan terowongan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Purwakarta. (Foto: Antara)

Kelima, pembangunan pilar yang dikerjakan KCIC di Km 3+800 tanpa izin sehingga membahayakan keselamatan. Keenam, belum dipenuhinya syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menyikapi surat tertanggal 27 Februari tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dengan memanggil PT KCIC untuk dimintai penjelasan.

“Pak Menteri akan memanggil KCIC untuk meminta penjelasan, kemungkinan Selasa (3/3/2020). Setelah itu baru akan dievaluasi selanjutnya seperti apa,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (1/3/2020).

Dia menambahkan, Kemenhub belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai surat keputusan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Jelaskan Alasan Whoosh Harus Sampai Banyuwangi

57 tahun lalu

Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Masuki Babak Baru di KPK, Penyelidikan Dimulai

57 tahun lalu

Bos Danantara: Kita sedang Evaluasi Penyelesaian Kereta Cepat Whoosh

57 tahun lalu

Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, Akses ke Stasiun Whoosh Karawang Dipercepat 

57 tahun lalu

Musisi Jazz dan Seniman Jalanan Meriahkan Stasiun, KCIC Sajikan Pengalaman Unik bagi Penumpang Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal