Ini 5 Tuntutan Pengunjuk Rasa di Al Zaytun, Poin Pertama: Usut Tuntas Ajaran Sesat

Toiskandar
Andrian Supendi
Massa FIM terlibat aksi saling dorong polisi yang berjaga di Ponpes Al Zaytun. (FOTO: TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - Massa Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggerudukan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Kamis (15/6/2023). Mereka menyuarakan 5 tuntutan terkait Ponpes Al Zaytun.

Berikut lima poin tuntutan yang diajukan massa Forum Indramayu Menggugat:

1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag.
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
4. Hentikan pembuatan dermaga khusus Al Zaytun;
5. Al Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Koordinator aksi FIM Sayid Muhlisin mengatakan, mendesak MUI dan Kementerian Agama mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Ponpes Al Zaytun.

FIM juga menuntut Polda Jabar usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang alias Abu Toto. 

Kemudian, tegakkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah oleh Al Zaytun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponpes Al Zaytun Indramayu Didemo Massa, Aksi Diwarnai Saling Dorong dengan Polisi 

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan 6 SSK Pasukan Amankan Unjuk Rasa Besar-Besaran di Ponpes Al Zaytun

57 tahun lalu

Rencana Demo Besar-besaran, Ponpes Al Zaytun Indramayu Dijaga Ketat Ratusan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Ponpes Al Zaytun, Partai Perindo: Segera Disikapi agar Tak Timbulkan Keresahan

57 tahun lalu

MUI Bentuk Tim Gabungan Tangani Viral Salam Yahudi di Ponpes Al Zaytun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal