Imbas UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Peraturan Daerah 

Arif Budianto
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto:iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung harus mengubah sekitar 40 peraturan daerah (Perda) sebagai imbas dari penyesuaian terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Tak hanya merevisi, sejumlah peraturan juga mesti dicabut. 

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi penyesuaian perda dampak dari penerapan Undang-undang Cipta Kerja. Penerapan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot bersama DPRD tengah serius melakukan revisi pada sejumlah Perda. 

"UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain,” kata Ema saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin (27/6/2022).


Menurutnya, pembahasan serius terkait penyesuaian terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan. 

"Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita selesaikan," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Temukan Perusahaan yang Tak Laksanakan UMK, Buruh Ngadu ke DPRD KBB

57 tahun lalu

Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Brebes, Polda Jateng Dalami Keterlibatan PT ASS

57 tahun lalu

Puluhan Nelayan di Cilacap Tolak Peraturan Ekonomi Biru Kuota Penangkapan Ikan dan PNBP

57 tahun lalu

Wakili Bupati, Kadis Kominfopers Pasangkayu Hadiri Seminar Awal Kajian PPHD

57 tahun lalu

Permudah Perizinan, Wali Kota Ajak Pengusaha Investasi dan Buka Usaha di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal