Imbas Covid-19, Buruh Terkena PHK di KBB Tercatat 211 Orang

Adi Haryanto
Selama dilanda Covid-19, jumlah pekerja terkena PHK di KBB hanya 211 orang. (Foto: Dok/Ilustrasi)


Alasan PHK tersebut mayoritas karena ada yang habis kontrak atau dengan alasan langkah perampingan pekerja. Selain itu ada pula karena perusahaan tutup akibat tidak mampu menanggung beban operasional produksi sementara pemasukan dari penjualan produknya tidak ada.

"Kondisi sulit itu akibat lambatnya perputaran ekonomi di tengah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, sehingga banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya," ujar dia.

Panji menegaskan, ratusan buruh tersebut dipastikan telah mendapatkan hak pesangon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun tidak mendapat pesangon, buruh bisa mengajukan ke musyawarah Tripartite untuk dibahas bersama-sama antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. 

"Mereka yang diberhentikan semua diberikan pesangon. Sebab mereka melapor ke Disnaker karena ingin diberikan hak seusai pemutusan kerja, dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar hak pekerja," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko PMK Ungkap Hampir 500.000 Buruh di Jabar Kena PHK

57 tahun lalu

Khofifah Minta Tak Ada PHK Karyawan, Ini Jawaban Bos Maspion Alim Markus

57 tahun lalu

Gegara Sepi Order dan UMK Tinggi, 4 Perusahaan Padat Karya di Purwakarta Tutup

57 tahun lalu

Solusi Korban PHK Perusahaan Tambang, Disparbud KBB Tawarkan Opsi Destinasi Wisata

57 tahun lalu

Cerita Miris Eks Pekerja Tambang di KBB, Terpaksa Jualan Cilok demi Hidupi Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal