Ibu di Cirebon Aniaya Anak Angkat, Korban Dipukuli dan Disundut Bara Api

Toiskandar
AM (mengenakan penutup wajah), ibu yang tega menganiaya anak angkatnya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Saat ini, ujar Kompol Anton, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Sedangkan korban masih berada di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.

"Dari hasil visum, korban mengalami luka di kepala, mata, telapak tangan, tulang tangan kanan bengkok, dan sejumlah luka lainnya," ujar Kompol Anton.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, pelaku AM terancam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku AM terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13 Korban Luka akibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dirawat di RS Mitra Plumbon Cirebon

57 tahun lalu

Penyaluran BLT BBM di Mundu Cirebon Ricuh, Anak-anak dan Lansia Terjepit

57 tahun lalu

5 Fakta M Said Remaja Cirebon yang Dituding Jadi Hacker Bjorka

57 tahun lalu

3 Pembobol Minimarket di Gegesik Cirebon Diringkus Polisi, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Dikira Hacker Bjorka, Pemuda di Cirebon Kaget, Ini Pekerjaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal