Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023

Agus Warsudi
Omar Azwar
Tersangka WD dan RMC, ibu-anak (lingkaran merah), mereproduksi ekstasi dan mengedarkannya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ekstasi dikemas ulang ke dalam kapsul untuk menyamarkan saat diedarkan. Peredarannya sesuai pesanan dari DHC.

Oleh WD dan RMC, ekstasi yang telah dipesan itu dikirim secara online kepada para pesan, baik di Kota Bandung maupun luar kota. "Saat ditangkap, di rumah WD dan RMC, ditemukan ekstasi sebanyak 1.002 butir dan sabu 35 gram," ucap Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatan itu, tersangka WD dan RMC dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pelaku Nekat Edarkan Sabu 10 Kg dan Ekstasi 5.000 Butir di Jambi Tergiur Upah Rp50 Juta

57 tahun lalu

BNNP Jambi Tangkap 3 Kurir dan Pengedar Narkoba, Sita Sabu 10 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi

57 tahun lalu

Kurir Narkoba Cantik Tertangkap Hendak Selundupkan 10.027 Pil Ekstasi dari Malaysia

57 tahun lalu

Edarkan Ekstasi dan Sabu di Tempat Hiburan Malam, 2 Perempuan Bandung Ditangkap 

57 tahun lalu

Kematian Yolanda usai Karaoke di Sintang Terungkap, Ternyata Keracunan Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal