"Massa berdatangan dengan antusias. Namun kami atur berdasarkan jadwal sehingga tak terjadi penumpukan (kerumunan)," ujar AKBP M Yoris Maulana.
Wakapolrestabes Bandung menuturkan, siapapun dapat mengikuti vaksinasi ini, asalkan telah terdaftar dan membawa kartu tanda penduduk (KTP) Kota Bandung.
"Kegiatan pemberian vaksinasi ini akan dilakukan terus menerus setiap hari di polsek-polsek secara bergiliran," tutur Wakapolrestabes Bandung.
Menurut AKBP M Yoris Maulana, Kota Bandung tak lagi berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Namun, polisi tetap melakukan penyekatan jalan dan pengetatan aktivitas masyarakat di tiga ring, terutama saat akhir pekan, Jumat, Sabtu, Minggu.
"Apabila tak ada kepentingan mendesak, masyarakat diimbau lebih baik jangan keluar rumah. Seminimal mungkin hindari keluar rumah dan berkerumun," ucap AKBP M Yoris Maulana.
Jika kedapatan berkerumunan, ujar Wakapolrestabes, petugas akan melakukan pembubaran. "Kafe, restoran atau PKL (pedagang kaki lima), dilarang melayani makan ditempat. Pelayanan hanya boleh take away atau dibawa pulang," tutur Wakapolrestabes.