Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek pabrik rumahan ganja sintetis atau tembakau gorilla. Dari pabrik ini, petugas menyita 150 kilogram (kg) tembakau gorilla kualitas super siap edar.
Selain barang bukti 150 tembakau gorilla dan 2 kilogram bahan baku berupa serbuk putih, polisi juga meringkus sembilan tersangka. Antara lain, HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tembakau gorilla terbesar di Indonesia ini berawal dari informasi warga marak peredaran ganja sintetis.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolrestabes Bandung, personel Satres Narkoba bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Rabu 18 November 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menggerebek pelaku di sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Di sini, tiga tersangka diamankan, yakni HF HS, dan AR.