Hina Presiden Jokowi, Pria di Cianjur Dikenakan Wajib Lapor ke Polisi

Antara
Pria EK diperiksa penyidik Polres Cianjur terkait penghinaan Presiden Jokowi. (Foto Antara).

"Saat ini kami masih menelusuri kebenaran dari pengakuan terduga terkait akunnya yang diretas. Kalau memang diretas, terduga akan dibebaskan jika tidak terbukti statusnya akan naik menjadi tersangka," katanya.

Sebelumnya Timsus Polres Cianjur, menangkap EK (56) asal warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, karena dinilai menghina Presiden Jokowi dalam akun media sosial twitter.

Dalam akun tersebut, EK menuding Jokowi tidak pernah lulus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan EK juga menyebutkan kalau Jokowi juga mengunakan ijazah palsu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Santai Tanggapi Sindiran Rocky Gerung, Ini Reaksi Ganjar Pranowo

57 tahun lalu

Masyarakat Dayak Ajukan Hukum Adat Rocky Gerung gegara Sebut IKN Diperdagangkan

57 tahun lalu

Remaja di Rokan Hulu Ditangkap Polisi, Diduga Hina Presiden Jokowi di Medsos

57 tahun lalu

Pemuda di Dompu Diduga Hina Presiden lewat YouTube Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

57 tahun lalu

Banser Laporkan 2 Warga Pasuruan karena Diduga Hina Presiden Jokowi dan Habib Luthfi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal