CIANJUR, iNews.id - Pria berinisial EK (56) asal warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, dikenakan wajib lapor ke Polres Cianjur, Jawa Barat. Pria tersebut diduga penyebar berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani mengatakan, EK pemilik akun Twitter @IntelBuahbuahan memosting 'Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM Yogyakarta'. Setelah pemeriksaan pria tersebut dipulangkan ke rumahnya usai ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.
"Terduga sempat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Cianjur, dengan dugaan melanggar Undang-Undang ITE dengan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pemimpin negara," kata AKP Niki Ramdani pada wartawan di Cianjur, Senin (1/6/2020).
Dia mengaku belum menetapkan EK sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan. Dalam pemeriksaan, EK membantah telah memposting pernyataan yang dinilai bohong dan menghina Presidendengan dalih akun media sosialnya diretas.
Namun setelah dilakukan penelusuran akun tersebut tidak diretas, maka terduga yang dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Jika terbukti bersalah akan ditetapkan sebagai tersangka.