"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," kata Nendi Rusnendi.
Seusai persidangan, sejumlah purnawirawan yang seangkatan dengan almarhum merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai perbuatan terdakwa lebih sadis dibanding yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Saya Letjen Pur Yayat Sudrajat mewakili kawan almarhum, kecewa terhadap vonis hakim karena saya punya keyakinan hakim memutuskan seadilnya terbukti pembunuhan berencana di persidangan. Kecewa jengkel dan marah," kata Letjen Pur Yayat Sudrajat.
Kuasa hukum korban akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa dan penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir.
Diketahui, Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin tewas bersimbah darah dalam mobil pikap di Jalan Adiwarta, KecamatanLembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/8/2022).
Korban diketahui terlibat perselisihan dengan terdakwa Hery Hernando hingga akhirnya pelaku menusuk leher dan dada menggunakan pisau sangkur. Seusai ditusuk, korban sempat menjauh dari lokasi kejadian namun akhirnya tewas.