Hery Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI M Mubin di Lembang KBB Divonis 20 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Hery Hernando pembunuh Kolonel Inf Purn M Mubin divonis 20 tahun penjara. (FOTO: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Hery Hernando (30), pembunuh Kolonel Inf purn M Mubin, divonis hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). Terdakwa Hery Hernando terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Vici Daniel Valentino dalam sidang di PN Bale Bandung. Hukuman 20 tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku.

"Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun, menetapkan tetap ditahan," kata Vici Daniel Valentino.

hal-hal yang memberatkan terdakwa, ujar Vici Daniel Valentino, melanggar hukum positif dan membuat penderitaan kepada keluarga korban. Selain itu anak-anak korban kehilangan kasih sayang dan belum dapat mencari penghasilan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa telah memberikan bantuan dana kepada korban," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosok Dosen Cantik asal Toraja yang Ditemukan Tewas di Apartemen Gateway Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Dosen Cantik Tewas di Apartemen Gateway Bandung, Sempat Dikabarkan Hilang

57 tahun lalu

Tewas Gantung Diri di Kamar Apartemen, Catherin Rumambo Dosen Terbaik Unibi Bandung 

57 tahun lalu

Dosen Cantik asal Toraja Tewas di Apartemen Gateway Bandung, Diduga Bunuh Diri

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bandung Hari Ini Selasa 28 Maret 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal