Hendak Tawuran, 7 ABG di Sukabumi Ditangkap Polisi, Senjatanya Ngeri

Ilham Nugraha
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan senjata tajam yang digunakan tujuh ABG untuk tawuran. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan polsek setempat.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sukabumi, ke-7 ABG mengaku hendak tawuran dengan remaja lain di satu sekolah yang menjadi lawan mereka," tutur Kapolres Sukabumi.

Terhadap tujuh ABG tersbeut, kata AKBP Maruly Pardede, penyidik mengenakan Pasal 02 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1948 juncto Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Pasal 02 UU Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 55 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," ucap AKBP Maruly Pardede.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sita 50.426 Obat Butir Terlarang dari 4 Pengedar di Sukabumi

57 tahun lalu

Geng Motor Bersenjata Tajam Teror Warga Cisaat Sukabumi

57 tahun lalu

Begal Todong Warga Cibadak Sukabumi, Kabur saat Diteriaki Maling dan Dikejar Massa

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 di Sukabumi Hebohkan Netizen

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sukabumi, Warga Rasakan Getaran Kuat di Lantai 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal