Hendak Edarkan Narkoba di Puncak Cianjur, 7 Pengedar di Tangkap Polisi

Mochamad Andi Ichsyan
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menunjukkan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan terhadap tujuh pengedar. (Foto: iNewsTv/Mochamad Andi Ichsyan)

Kepada polisi, salah satu tersangka mengaku barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Cianjur dan di kawasan wisata Puncak.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, para pelaku merupakan pemain lama dan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan dari tujuh pelaku ini, ada di antaranya merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas asal Lampung.

"Kami secara intensif memeriksa ketujuh tersangka ini. Ada di antara mereka merupakan pemain lama dan jaringan pengendalian dari dalam lapas," kata Kapolres, Rabu (9/6/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Sindikat Pengedar Narkoba Internasional Bawa 4,4 Kg Sabu dari China

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

16 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

17 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal