Hendak Edarkan Narkoba di Puncak Cianjur, 7 Pengedar di Tangkap Polisi

Mochamad Andi Ichsyan
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menunjukkan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan terhadap tujuh pengedar. (Foto: iNewsTv/Mochamad Andi Ichsyan)

Kepada polisi, salah satu tersangka mengaku barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Cianjur dan di kawasan wisata Puncak.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, para pelaku merupakan pemain lama dan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan dari tujuh pelaku ini, ada di antaranya merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas asal Lampung.

"Kami secara intensif memeriksa ketujuh tersangka ini. Ada di antara mereka merupakan pemain lama dan jaringan pengendalian dari dalam lapas," kata Kapolres, Rabu (9/6/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Pengedar Narkoba Internasional Bawa 4,4 Kg Sabu dari China

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal