Haru! Begini Kata Kartini usai Pegi Setiawan Bebas: Anak Saya Sudah Kembali

Agung Bakti Sarasa
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tak kuasa menahan tangis usai hakim mengabulkan gugatan praperadilan. (Foto: MPI)

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

57 tahun lalu

Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Ini Masalahnya

57 tahun lalu

Hakim Kabulkan Praperadilan Muflihun, Polda Riau: Penyidikan Korupsi Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Bocah SD Tenggelam di Pantai Padang Ditemukan Tewas, Ibunda Menangis Histeris

57 tahun lalu

Pegi Setiawan Bebas, Pekik Takbir Bergemuruh usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal