Herry Wirawan Akan Bacakan Pembelaan, Kuasa Hukum: Ungkapan Pribadi

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi tuntutan ini dan itu (hukuman mati dan kebiri) sesuai dengan harapan keluarga," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon seusai sidang pada Selasa (11/1/2022). 

Yudi menyatakan, kasus Herry ini masuk dalam perkara kejahatan luar biasa. Karena itu, Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. 

"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian (kejadian) luar biasa, tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujar Yudi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Harapan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan kepada Majelis Hakim

57 tahun lalu

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

57 tahun lalu

Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sesuai Keinginan Publik

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Setimpal dengan Perbuatannya

57 tahun lalu

Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal