Hari Terakhir Uji Coba Ganjil Genap di Cimahi, Kasatlantas: Sistem Ini Diterapkan Senin

Yuwono Wahyu
Petugas Polres Cimahi dan Dishub Kota Cimahi siaga mengatur arus lalu lintas kendaraan di ruas jalan uji coba ganjil genap. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

Nanti, ganjil genap digelar mulai Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Kendaraan yang boleh melintas di dua ruas jalan tersebut berdasarkan nomor akhir di nopol disesuaikan dengan kalender. 

Misalnya, pada Rabu (25/8/2021), berarti kendaraan yang bisa melintas di Jalan Gandawijaya dan Jenderal Amir Machmud hanya yang berpelat nomor akhir ganjil.

Di Jalan Ganda Wijaya, ganjil genap berlaku mulai Cimahi Mall sampai Simpang 3 Kolonel Masturi. Sedangkan di Jalan Jenderal Amir Machmud dari Pertigaan Sangkuriang sampai Simpang 3 Jalan Daeng Moch Ardiwinata. 

Aturan uji coba yang diterapkan di dua ruas jalan utama di Kota Cimahi: 
1. Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 WIB
2. Setiap kendaraan bermotor dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap
3. Setiap kendaraan bermotor dengan pelat genap dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal ganjil
4. Plat nomor ganjil genap merupakan satu angka terakhir dari pelat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap
5. Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan.
6. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pengecualin kendaraan sistem ganjil genap:
1. Kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
2. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
3. Kendaraan ambulans.
4. Pemadam kebakaran.
5. Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
6. Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
7. Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandan disabilitas.
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
10. Kendaraan pengangkut uang bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Cimahi UJi Coba Ganjil Genap di Jalan Amir Mahmud dan Ganda Wijaya

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Viral Penculikan Anak di Bandung Barat, Remaja Bawa Kabur Siswi SMP 5 Hari

57 tahun lalu

Bocah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Cipatat, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Identitas 2 Polisi Gugur saat Tolong Korban Longsor Cisarua, Aiptu Hendra dan Aipda M Jerry

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal