Hari Pertama PSBB di Bekasi, Pengendara Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Rahmat Hidayat
Pengendara disanksi push up saat PSBB di Bekasi, Rabu (15/4/2020) (Foto iNews.id : Rahmat)

Sementara itu, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan pengendara wajib menggunakan masker saat keluar rumah selama PSBB. Jumlah penumpang mobil juga dibatasi dan jaga jarak antar penumpang.

Tujuan membagikan masker agar memutus rantai penyebaran virus corona. Petugas juga mengimbau masyarakat patuhi aturan PSBB selama pandemi corona.

"Bagi pengendara selalu waspada dan ikuti anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran corona," ucap dia.

Dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Untuk pengendara motor pribadi wajib disemprot disinfektan setelah melakukan aktivitas. Pengendara motor juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Pengendara motor tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan tinggi atau sakit.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal