Hari Pertama Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, Polresta Bandung Tindak 45 Pelanggar

Antara
Petugas Polresta Bandung memberikan blanko tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas. (FOTO: ANTARA)

Kasatlantas Polresta Bandung menuturkan, dalam penerapan tilang manual, petugas bisa menyita SIM, STNK, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Diketahui, sejak 2022, polisi telah meniadakan tilang manual sehingga para pelanggar lalu lintas ditindak menggunakan sistem tilang elektronik.

Polisi yang bertugas di jalan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan melanggar aturan.

Namun, seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat banyak yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabupaten Bandung Punya Mesin TPS3R, Optimistis Tak Butuh TPA dalam 2 Tahun

57 tahun lalu

RPA Partai Perindo Dorong Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung Segera Disidangkan

57 tahun lalu

CFD Dago Bandung Dibuka Minggu Ini, Berikut Area Parkir Motor dan Mobil

57 tahun lalu

1 Rumah di Pasirmulya Banjaran Bandung Ludes Terbakar, Warga Panik

57 tahun lalu

Update Masjid Unpad Bandung Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp80 Juta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal