Hari Kedua PSBB Bekasi, Polisi Turunkan Penumpang Mobil yang Langgar Aturan

Rahmat Hidayat
Aparat gabungan periksa jumlah penumpang di Bekasi, Kamis (16/4/2020) (Foto iNews.id: Rahmat)

Pemerintah Kota Bekasi menetapkan 31 titik check point guna memantau pergerakan kendaraan selama PSBB. Kebijakan itu akan diperpanjang jika kasus virus corona tidak mengalami penurunan signifikan.

Dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di wilayah Bodebek, jumlah penumpang mobil dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pengemudi mobil wajib menggunakan masker.

Selain itu, kendaraan mobil selalu disemprot disinfektan setelah selesai digunakan. Pengemudi tidak boleh berkendara mobil jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemda DIY Belum Berencana Usulkan PSBB

57 tahun lalu

Makassar Harus Waspada Ledakan Kasus Covid, Epidemiolog Pertimbangkan PSBB

57 tahun lalu

DIY Tak Berwenang Tetapkan PSBB atau Lockdown

57 tahun lalu

Lonjakan Covid-19, Jabar Sudah Tak Ada Anggaran jika Diterapkan PSBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal