“Saya tidak tahu kalau hari ini pemberlakuan ganjil genap,” ujar Diat kepada wartawan.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, selain kendaraan yang diatur dalam pelaksanaan ganjil genap, ada kendaraan yang diperbolehkan masuk ke dalam area jalan yang diberlakukan.
"Jadi yang dikecualikan itu seperti angkutan umum (angkot), driver angkutan online, dan masyarakat yang berkediaman di dekat jalan diberlakukannya aturan, ambulans, mobil damkar, pemerintahan, mobil logistik, kendaraan dinas, dan kendaraan lainnya sesuai diskresi Polri," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin.
Zainal menyebutkan alasan pemberlakukan ganjil genap di kedua jalan tersebut, upaya menekan mobilasasi masyarakat di masa PPKM level 4 sesuai instruksi Mendagri.