Hari Ini, 20 Daerah di Jawa Barat Mulai Menerapkan PSBB Proporsional

Agung Bakti Sarasa
Suasana saat PSBB total di perbatasan antara Kota Bandung dan Cimahi. (Foto: Dokumentasi)

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," ujarnya.

Daud juga mengatakan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan, seperti harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. 

Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar. "Selama di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan dari Jabar, surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," tutur Daud.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waduh, Gugus Tugas Covid-19 Subang Tidak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB Proporsional 

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Tak Ada Kepala Daerah yang Menolak PPKM

57 tahun lalu

Aparat TNI dan Polri Dikerahkan Awasi Disiplin Warga saat PPKM di KBB

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Perluas Wilayah Pemberlakuan PSBB di 20 Kabupaten/Kota

57 tahun lalu

PSBB Berubah Jadi PPKM, Ini Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal