Hari Buruh, Pekerja di Sukabumi Tuntut 6 Poin di Antaranya soal Perlindungan

Dharmawan Hadi
Buruh dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) saat unjuk rasa meminta kenaikan UMK di Sukabumi. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya yang keempat, ujar Popon, masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh di Kabupaten Sukabumi. Dengan diabaikannya hak-hak normatif buruh seperti perlindungan upah yang rendah, sistem kerja kontrak seumur hidup, kerja paksa atau dipaksa kerja lembur tapi tidak dibayar upah lemburnya, pesangon dan kompensasi upah yang tidak dibayarkan dan sebagainya, akibat lemahnya pengawasan tenaga kerja dari instansi terkait.

"Yang kelima, bahwa sampai saat ini kinerja pengawasan ketenagakerjaan dari lembaga pengawas dan dinas tenaga kerja masih sangat lemah dan minim. Semakin meningkatnya pelanggaran hak-hak normatif buruh di perusahaan," ujar Popon menegaskan.

Sedangkan yang keenam, ujar Popon, sampai saat ini peran dari BPJS Ketenagakerjaan masih lemah dan terbukti masih banyak buruh yang tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial baik dari sisi keikutsertaan program jaminannya. Ketidaksesuaian pekerja yang didaftarkan maupun upah yang dilaporkan perusahaan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringati May Day, Ribuan Buruh Purwakarta Unjuk Rasa di Jakarta

57 tahun lalu

Peringatan May Day 2025, Ratusan Buruh Bandung Raya Berangkat Aksi ke Jakarta

57 tahun lalu

Demo Hari Buruh di Makassar, 5 Orang Diduga Provokator Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Peringatan May Day, Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur Jateng

57 tahun lalu

May Day 2023, Ribuan Buruh Jabar ke Jakarta Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal